Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya



Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik
Pembagian BLT DD Bulan Agustus Tahun 2026
Jumat Bersih Di Desa Bayung Cerik
Penerimaan KKN dari Universitas Udayana di Desa Bayung Cerik
Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik
Penyaluran BLT-DD Bulan Juli Tahun 2026
Bulan Bung Karno Desa Bayung Cerik
Bhatara Hyang Guru Sebagai Lambang Desa
MUSDES Pertanggung Jawaban Pengelolaan dan Keuangan BUMDesa
Pentingnya Kesehatan Reproduksi Remaja
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Penyelenggaraan Posyandu Balita dan Lansia
Pembersihan Lingkungan Desa
Pengaspalan Jalan Desa
Pembagian BLT Dana Desa Bulan September 2024
Posyandu Balita Bulan Januari Tahun 2025
Posyandu Balita bulan Agustus 2024
Musdes Penetapan peraturan Desa Bayung Cerik Nomor 6 tahun 2023
POSYANDU LANSIA BULAN MARET TAHUN 2024
SOSIALISASI DEMAM BERDARAH DENGUE(DBD) OLEH PUSKESMAS KINTAMANI I
MUSDES KHUSUS KRITERIA PENERIMA BLT DANA DESA
