Pemerintah Desa Bayung Cerik melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Bayung Cerik Tahun Anggaran 2025 pada;
Hari/tanggal Jumat, 06 Pebruari 2026, Dari jam 11.00 WITA bertempat Di Aula Paud Desa Bayung Cerik. Dengan peserta musyawarah
Setelah diadakan pembahasan dan diskusi terhadap materi dan tanya jawab terhadap laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Bayung Cerik Tahun Anggaran 2025, Maka semua peserta musyawarah sepakat untuk menyetujui dan menetapkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)Desa Bayung Cerik kecamatan Kintamani kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.