Artikel
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
23 Juni 2018 23:44:09
admin-bayungcerik
1.943 Kali Dibaca
Perpustakaan Online
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government). Baca selengkapnya



Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik
Pembagian BLT DD Bulan Agustus Tahun 2026
Jumat Bersih Di Desa Bayung Cerik
Penerimaan KKN dari Universitas Udayana di Desa Bayung Cerik
Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik
Penyaluran BLT-DD Bulan Juli Tahun 2026
Bulan Bung Karno Desa Bayung Cerik
Bhatara Hyang Guru Sebagai Lambang Desa
MUSDES Pertanggung Jawaban Pengelolaan dan Keuangan BUMDesa
Pentingnya Kesehatan Reproduksi Remaja
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Penyelenggaraan Posyandu Balita dan Lansia
Pembersihan Lingkungan Desa
Pengaspalan Jalan Desa
Pemerintah Desa Bayung Cerik memberikan Apresiasi untuk siswa yang berprestasi di SDN Bayung Cerik
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Bayung Cerik
Ibu Hamil dan Balita Stunting Diberi Ikan
Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik
Safari Kamtibmas Polres Bangli di Desa Bayung Cerik
APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Bayung Cerik
